Jumat, 11 September 2009





adat minagkabau

ADAT MINANGKABAU

  1. Adat Minangkabau sebagai salah satu corak dari kebudayaan Nasional tidak mungkin dapat dihayati apalagi untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat bagi masyarakat Minangkabau sendiri, kalau tidak mengetahui secara baik dan benar 4 (empat) persoalan pokok yaitu :
    a. Pengertian tentang adat Minangkabau.
    b. Sumber dasar ajaran Minangkabau.
    c. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Adat Minangkabau.
    d. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya.
  1. Pengertian tentang Adat Minangkabau.
  • Menurut bahasa, Adat itu adalah : Sawah diagiah bapambatang, ladang dibari bamintalak, Padang dibari baligundi, Bukik dibari bakaratau, Rimbo dibari bajiluang, nak Babezo tapuang jo sadah, nan babiteh minyak jo aia, nak balain kundua jo labu. Artinya dalam bahasa Indonesia normal : Norma-norma yang mengatur tata nilai dan struktur masyarakat yang membedakan secara tajam antara manusia dengan hewani dalam tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari. Dimana pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam ada yang kalimat-kalimatnya mengandung pengertian kiasan (Indirect).
  • Justru Adat Minangkabau tersebut mengatur tingkah laku anggota masyarakat dari tingkah laku yang sekecil-kecilnya sampai tingkah laku yang luas dan besar seperti suatu nagari. Manusia dan hewani banyak persamaan dalam tingkah laku, terutama tingkah laku dalam mencapai kepentingan Biologis. Sebagai contoh : kalau manusia membutuhkan makanan dan minum, tidur, berjalan, buang air kecil dan besar, mandi, bergaul, nafsu sex, kawin, berketurunan, duduk dan sebagainya, hewanpun juga demikian.
  • Untuk membedakan tingkah laku manusia dengan hewan dalam mencapai kebutuhan Biologis dalam pergaulan hidup, maka nenek-moyang orang Minangkabau menciptakan Adat-Istiadat sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau dipenghujung Abad ke-14. Setelah agama Islam masuk ke Minangkabau dan menjadi panutan masyarakat, ternyata ajaran Islam banyak mempunyai persamaan dengan Ajaran Adat Minangkabau, kecuali tentang Aqidah dan Syari'at. Dalam waktu yang tidak begitu lama Islam diterima oleh Adat Minangkabau tanpa menimbulkan benturan yang berarti, lahirlah Pepatah Adat sebagai Filsafat hidup masyarakatnya : "Adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" Artinya : " Adat Minangkabau disempurnakan, diperkokoh oleh ajaran Islam, seperti kokoh rumah karena sandinya". ( rumah gadang basandi batu, Kuek rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso).
  • Jadi jelas fungsi Adat Minangkabau dalam pergaulan sehari-hari adalah membedakan secara tajam tingkah laku manusia dan hewan, dengan mengatur segalanya dengan aturan adat Minangkabau, Seperti minum, makan, duduk, tidur, mandi, buang air kecil, dan besar, berdiri, berjalan, bergaul, berbicara antara sesama, menyalurkan sex, berkeluarga, bersuami-istri dan sebagainya diatur menurut Adat Minangkabau. Jadi singkatnya orang beradat itu adalah orang-orang yang bertingkah laku dalam pergaulan dengan baik yang senantiasa memikirkan orang lain, bukan memikirkan kepentingan dirinya sendiri, seperti kata pepatah : "Elok dek awak katuju dek urang".
  1. Sumber Dasar Ajaran Adat Minangkabau.
  • Agama Islam sebagai agama Samawi sumbernya adalah dari kitab Suci Al'Quranul Karim yang diwahyukan-Nya melalui Jibril AS kepada Rasulullah Muhammad SAW. dan dari Hadist Rasulullah SAW. Sedangkan Adat Minangkabau selama putaran zaman dilorong waktu, mengalami pengalaman tentang fenomena-fenomena yang diamatinya, baik dari alam benda, flora dan fauna, maupun dirinya sebagai manusia, ia menemukan bahwa alam itu mengandung suatu kodrat dan sifat-sifat yang laten dan dauriah, yang dapat dimamfaatkan atau ditanggulangi sesuai dengan mamfaat yang dipetik atau mudharat yang ditolak dari padanya. Dari pengalaman yang interns dan Konteplatif tentang alam makro dan mikro. Demikianlah, manusia Minangkabau sampai kepada kesimpulan bahwa : ALAM TAKAMBANG ADALAH GURU, artinya alam dapat dipelajari, dipedomani, diatur dan dimamfaatkan, serta dalam batas-batas tertentu dikendalikan. Inilah yang dimaksud oleh pepatah Adat :

" Nan Satitiek Jadikan lawik,
nan Sakapa Jadikan Gunuang,
Alam Takambang Jadikan Guru".
  • Kedatangan agama Islam memperkokoh dan memperkuat dengan ditemuinya ayat Al-Imran 190.- Al. Baqarah 31, dan 164, Al.Ghasiyah 17-19. dalam Al-Quranul Karim yang Mahfumnya mengandung pengertian, pelajaran alam sekitarnya kita sebagai tanda-tanda, kebesaran-Nya.
  • Sosiologis, dalam menata dan mengelola masyarakatnya yang terus berkembang biak, mereka selalu menyesuaikan diri dengan irama alam yang dipahami dan ditafsirkannya. Penyesuaian dengan alam lingkungan yang dibacanya dengan cermat itu dimanifestasikannya dalam sistem dan struktur sosial dan kekeluargaan yang dikenal sebagai masyarakat yang materinial, yakni keturunan menurut garis Ibu, sebagai salah satu ciri khas kebudayaan Adat Istiadat Minangkabau itu, sebagaimana yang berlaku pada masyarakat flora dan fauna. Sistem materilinial ini telah membawa konsekwensi logis historis ketika "MANARUKO", dimulai oleh para penggarap yang terdiri dari kelompok orang-orang bersaudara se-Ibu (belum tentu se-Ayah), yang kemudian menjadi penguasa atas tanah garapan mereka secara bersama (kolektif) dan selanjutnya melahirkan hukum pemilikan dan pewarisan atas tanah sebagai (Harato Pusako). Logikapun mendukung sistem itu, bahwa setiap orang, fauna maupun flora, hanya dapat dibuktikan, disaksikan dan akhirnya dipastikan bahwa "seseorang" adalah anak Ibunya, ketimbang untuk mengatakan ia anak ayahnya yang semata-mata berdasarkan pengakuan.
  • Sistem Urang Sumando adalah salah satu Implementasi dari logika tersebut. Sistem Materilinial mempengaruhi seluruh sub. Sistem dan struktur sosial, posisi dan fungsi kepemimpinan dalam masyarakat, bahkan mempengaruhi sistem nilai, norma-norma moral dan etika, rasa malu, solidaritas sosial, peduli lingkungan serta tingkah laku. "Alam takambang" memberikan warna pula pada idiom dan diktum untuk menetapkan norma-norma ukuran, baik dan buruk, benar dan salah, sumbang dan janggal, dan sebagainya. Ungkapan-ungkapan pepatah-petitih, maman, bidal, pantun dan gurindam ada pada lazimnya disusun berpasangan, antara alam dan manusia, benda dan ide, konkrit dan abstrak, lahir dan bathin dan sebagainya, sesuai dengan persepsinya tentang alam yang berpasangan dinamakan Pepatah-petitih. Umumnya berbetuk metafora atau perlambang yang secara idiomatis bersifat Agraris, nelayan, tukang, dagang dan Pepatah-petitih tersebut diciptakan untuk seluruh orang dan untuk seluruh tingkatan masyarakat. Sebuah kebudayaan yang khas telah tersusun sejak berabad-abad, yang mengalir pada jalurnya yang khas, yang oleh penganutnya dinamakan Adat Minangkabau.

    Catatan : Terdapat perbedaan definisi antara kata kebudayaan dengan kata adat. Kebudayaan : Adalah seluruh produk manusia baik material maupun non meterial untuk memenuhi kebutuhannya yang dipengaruhi oleh alam lingkungannya. Sifat kreatif, yang terbagi kepada : Bahasa , seni, tekhnologi, sains, ekonomi, tata sosial, idiologi dan filsafat. Adat: Adalah produk manusia untuk mengatur diri dan masyarakatnya secara timbal-balik serta mengatur hubungan dengan benda alam lingkungannya, sifatnya Normatif. Dengan demikian sebenarnya Adat Minangkabau adalah bagian dari kebudayaan.

  • Untuk membuktikan bahwa kaidah-kaidah Adat Minangkabau yang terdiri dari pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat, adalah kata-kata yang terdapat pada fenomena-fenomena alam, flora, dan fauna, alam benda, dirinya sendiri sebagai ciptaan-Nya, disusun menjadi pepatah-petitih Adat Minangkabau dan dijadikan sebagai norma-norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal yang demikian dapat dilihat dan diteliti satu persatu dari kaidah-kaidah adat tersebut seperti pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam adat. Sekaligus kaidah-kaidah adat tersebut dalil sebagai rujukan dari setiap permasalahan hidup bermasyarakat seperti : Ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Fenomena-fenomena alam yang merupakan sifat dan hukum dari alam takambang jadi guru antara lain:
  • Air; membasahkan, menyejukkan, menenggelamkan Api; membakar, panas, Tajam; melukai, Buluh; berbuku, Kelapa; bermata, Kayu; bertunas, berpokok berdahan, berurat tunggang, beranting berdaun, berbunga, berbuah, Burung; terbang, bersayap, berbunyi, Harimau; belang, mengaum, Gajah; bergading, mendorong, berbelalai, Gunung; tinggi, berkabut, Bukit; berangin, Laut; berombak, Lurah; berair, Warna; Hitam, putih, kuning, biru, merah, besi/batu; keras, Bau; harum, busuk, Keras/lunak, dan sebagainya
  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran adat Minangkabau
  • Menurut bahasa Adat adalah : raso, Pareso, Malu Sopan. (empat) macam. kehilangan yang empat macam ini dalam diri pribadi seseorang disebut seorang yang tidak tau di AMPEK. Seperti dari seseorang sudah hilang "raso jo Pareso, habis malu jo sopan". Orang yang demikian adalah hewan yang berbentuk manusia (sama dengan hewan) karena tingkah lakunya telah menyerupai tingkah laku hewan dalam pergaulan antar sesama. Raso : adalah yang terasa pada diri. Pareso : adalah nan tertanggung bagi hati. Malu : adalah tanggungan hati. Sopan : adalah perilaku seseorang yang terbina karena raso, pareso, dan malu. Hilang yang empat macam ini hilanglah segala-galanya.
  • Keempat macam yang tersebut diatas adalah manifestasi dari BUDI PEKERTI YANG BAIK dari seseorang. Jadi nilai-nilai ajaran adat adalah : BUDI PEKERTI YANG BAIK DAN MEMPUNYAI RASA MALU DIDALAM DIRI. Kedua macam tersebut adalah ajaran yang bersamaan dengan ajaran Islam dan untuk itulah nabi Muhammad SAW di Rasulkan kedunia beliau bersabda : Sesungguhnya aku diutus memperbaiki budi pekerti manusia. Kesempurnaan Iman seorang mukmin terletak pada budinya yang baik. Malu adalah bagian dari Iman. Kalau kamu tidak akan memakai sifat malu, bikinlah sekehendak hatimu (Al-Hadist). Pepatah-pepatah mengatakan : " Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan baiak budi, nan indah bahaso".
  • Budi pekerti yang baik dan mulia adalah segala-galanya menurut adat Minangkabau yang merupakan tali halus yang kokoh yang menghubungkan manusia dengan manusia secara baik, pepatah mengatakan : " Saukua mangko ka jadi, sasuai mako takanak, kalau pandai bamain budi, urang jauah jadi dunsanak " Kehilangan budi pekerti yang baik pada seseorang, masyarakat maupun bangsa, akan mengundang kehancuran dalam masyarakat tersebut, pepatah mengatakan : " kuat rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso. kuek bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso."
  • Malu adalah sifat terpuji yang harus dimiliki oleh setiap orang laki dan perempuan yang telah baliq dan berakal. Kehilangan malu bagi seseorang manusia hilang harga dirinya sekaligus martabatnya sebagai manusia, jatuh menjadi sama dengan martabat hewani. Pepatah mengatakan : " rarak kaliki dek mindalu, Tumbuah sarumpun ditapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek, nan urang koto ilalang, nak lalu kapakan baso, malu jo sopan kalau hilang, abihlah raso jo pariso".
  1. Tujuan yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya Tujuan yang hendak dicapai dengan mengamalkan Adat secara baik dan benar disebutkan dalam ketentuan Adat Minangkabau : " Bumi sanang padi manjadi, Padi kuniang jaguang maupiah, taranak bakambang biak, anak buah sanang santoso, bapak kayo mandeh ba ameh, mamak disambah urang pula, katapi bagantang padi, katangan bagantang podi ". Artinya tujuan yang hendak dicapai menurut adat Minangkabau dimulai terlebih dahulu dengan menciptakan "Bumi sanang", ketertiban dalam masyarakat kecil atau besar seperti keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan terciptanya ketertiban dalam segala bidang terwujudlah ketentraman dan keamanan, yang pada gilirannya akan bermuara kepada stabilitas dalam segala bidang, yang memungkinkan untuk melakukan pembangunan, moril-materil, mental-spiritual.

hukum adat

EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU

  1. Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :
  1. Adat nan sabana Adat
  2. Adat nan diadatkan oleh nenek moyang.
Kedua jenis Adat pada a dan b hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
  1. Adat teradat.
  2. Adat Istiadat.
Kedua jenis Adat pada c dan d hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).
  1. Adat nan sabana adat.
  • Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai "SUMBER" hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
  • Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
" Panakiak pisau sirawik,
ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru,
nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang,
Alam Takambang Jadi Guru. "

  1. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang
  • Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
  • Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
"Adat nan tak lakang dek paneh,
tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua,
dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia,
dikikih bahabih basi".

Artinya adalah " Kebenaran dari hukum alam tersebut ". Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah, contoh pepatah :

" lawik barombak,
gunuang bakabuik,
lurah baraia,
api mambaka,
aia mambasahkan,
batuang babuku, >br> karambia bamato,
batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo ".

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa " Adat nan diadatkan nenek moyang " adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk "mengungkapkan" segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
  1. Adat Teradat
  • Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
" Abih sandiang dek Bageso,
Abih miyang dek bagisiah".

Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).

- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (desebut juga Adat Salingka nagari).

" lain nagari lain adatnyo,
lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo".

- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang

" ayam putiah tabang siang,
basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak,
datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah,
iriang sapanjang jalan".

Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan "ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
  • Begitupun peresmian " S a k o " (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
" Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo".

d. Adat Istiadat

  1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan "S a k o" itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :

" Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) ".

  • Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d "Adat nan babuhua sentak" artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).

Minggu, 07 Juni 2009

peranan pers

PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

☺ Pengertian pers
☺ Fungsi dan peranan pers
☺ Perkembangan pers di Indonesia
☺ Pers yang bebas dan bertanggung jawab
☺ Evaluasi atas kebebasan pers di Indonesia

Pengertian pers
• Pers berasal dari kata persen (belanda) atau press (inggris) yang berarti menekan
• Menurut UU No. 440 Th 1999 Tentang pers pasal 1 butir 1 “ pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta gambar dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”
• Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik
• Dalam arti sempit pers merujuk pada wahana/ media komunikasi massa

Fungsi Pers dan Peranan Pers
1. Fungsi pers menurut UU pers adalah : sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial dan lembaga ekonomi.
2. Sebagai media/sarana pendidikan, pers berperan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 b,c,e)
3. Peranan pers tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat demokrasi, seperti yang di ungkapkan oleh Robert A. Dahl dalam bukunya “perihal demokrasi” (On Democracy)
4. Dalam masyarakat demokrasi pers berperan sebagai media untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat

Perkembangan pers di Indonesia
• Era Kolonial (1744-1900)
Dunia pers pada masa colonial dimulai pada masa pemerintahan gubernur jendral Gustaaf Willem Baron van Imhoff. Ketika itu terbit surat kabar pertama pada 7 agustus 1744 di Batavia yaitu bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen namun surat kabar ini hanya bertahan selama 2 tahun karena dilarang pemerintahan VOC.
Selama kurun waktu 1744-1854 surat kabar cenderung dimiliki oleh orang eropa, belanda.
Barulah pada kurun waktu sesudah itu mulai muncul surat kabar berbahasa melayu seperti slompret melajo. Parker (1982) mencatat bahwa sejak 1850-an ada sebanyak 30 surat kabar yang diterbitkan di hindia belanda. Peraturan pertama pemerintah kolonial tentang pers adalah peraturan barang cetakan pada tahun 1856 dan diperbaiki pada tahun 1906. ketentuan tersebut berisi tentang sensor preventif untuk mengawasi tulisan yang akan dimuat kedalam surat kabar.
• Era Perjuangan Kaum Nasionalis (1900-1942)
Menurut Yasuo Hanazaki (1988) era ini ditandai dengan terbitnya medan prijaji, surat kabar ii dibiayai, disunting dan diterbitkan sendiri oleh orang-orang Indonesia. Oleh sebab itu medan prijaji dianggap sebagai tonggak lahirnya pers nasional.
Namun menurut Takashi Shiraishi (1997) surat kabar pertama yang dibiayai, disunting dan diterbitkan oleh bumiputera bukanlah medan prijaji melainkan Soenda Berita. Surat kabar soenda berita didirikan pada tahun 1903 dan dpimpin oleh Raden Mas Tirtoadisuryo, seorang wartawan muda berusia 21 tahun. Soenda berita dikelola oleh Tirtoadisuryo dengan dibantu keuangan oleh R.A.A. Prawiradiredja. Selanjutnya baru pada tahun 1907 Tirtoadisuryo mendirikan medan prijaji yang kemudian menjadi surat kabar yang berpengaruh pada zamannya.
Pasca munculnya medan prijaji muncul dan berkembang pula model pers yang berafiliasi pada aliran politik atau organisasi tertentu.ementara itu sikap pemerintah colonial cenderung berusaha membatasi ruang gerak pers. Pada tahun 1918 dalam KUHP (wet boek van stafrecht) dicantumkan pasal-pasal pidana yang mengekang kehidupan pers. Pasal-pasal tersebut dikenal dengan nama Haatzaai artikelen. Selanjutny pada tanggal 7 september pemerintah mengeluarkan Persbreidel Ordonnantie. Peraturan ini memberi hak pada gubernur jendral untuk melarang terbit penerbitan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Akibatnya antara tahun 1931-1936 tidak kuang dari 27 surat kabar kaum nasionalis diberangus.
• Masa transisi pertama (1942-1945)
Pada masa ini Indonesia berada pada masa penjajahan jepang. Kehidupan pers diatur dalam UU No. 16 yang memberlakukan system lisensi dan sensor preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki izin terbit serta melarang penerbitan yang memusuhi jepang. Aturan itu masih diperkuat lagi dengan menempatkan shidooin (penasihat) dalam redaksi surat kabar. Penasihat ini bertugas untuk mengontrol dan melakukan sensor.
Berdasarkan Undang-undang tersebut banyak surat kabar yang dibredel. Selanjutnya pemerintahan jepang mendirikan surat kabar jawa Shimbun Ka dan membentuk kantor berita Domei.
• Era pers partisan (1945-1957)
Pada wal kemerdekaan ada tig jenis surat kabar yang diterbitkan di Indonesia yakni surat kabar Republiken, surat kabar Belanda, Surat kabar Cina.
Surat kabar republiken yakni surat kabat yang anti-penjajah jepang dan belanda serta mengobarkan kemerdekaan seperti : berita Indonesia, merdeka, ra'jat dan independent.
Surat kabar belanda yaitu surat kabar yang menyuarakan kepentingan penjajah belanda seperti : fadjar, soeloeh rakjat, pelita rakjat, padjajaran.
Surat kabar Cina yaitu surat kabar yang dikelola oleh komunitas Cina, umumnya surat kabar ini pro-Belanda seperti : Sumatera Bin Po, New China Times, Sin po, Sin Min.
• Era pers terpimpin (1957-1965)
Pada 28 oktober 1956, presiden Soekarno mengemukakan untuk mengakhiri demokrasi liberal dan menggantinya dengan demokrasi tepimpin. Dan pada tanggal 5 juli 1959 Soekarno mengeluarka Dekrit untuk kembalai ke UUD 1945.
Era pengekangan pers pun dimulai, pada tanggal 12 oktober 1960 Soekarno mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan surat izin terbit (SIT). SIT diperoleh jika pers memenuhi persyaratan antara lain: loyal kepada manifesto politik Soekarno, bersedia menaati peraturan Panglima perang tertinggi No 10 tahun 1960, serta bersedia menandatangani perjanjian pemenuhan kewajiban yang berisi 19 pasal.
Untuk mengelurkan control terhadap pers, Soekarno mengelurkan berbagai kebijakan antara lain : menempatkan percetakan swasta dalam pengawasan pemerintah, memberi menteri menerangan untuk menyusun pedoman pers, serta menasionalisasi Kantor berita antara.
Karena pengaruh PKI sangat besar, kantor berita antara dikuasai oleh orang-orang PKI mak berita-berita yang keluar pun pro-PKI.pengaruh politik PKI semakin meluas dan berdampak pula pada menguatnya surat kabar PKI, Harian Rakyat.
Untuk mengimbangi pengaruh PKI, sejumlah insane pers seperti Adam Malik dan BM. Diah dengan dukungan militer membentuk Barisan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Para wartawan yang tergabung dalam BPS berusaha menentang PKI. Namun karena Soekarno cenderung pro-PKI, BPS dilarang dan sebanyak 27 surat kabar pro-BPS dilarang terbit.
Pada tahun 1965 angkatan bersenjata menerbitkan surat kabar Berit Yudha dan Angkatan Bersenjata. Pada 28 juli 1965 terbit pula surat kabar Kompas, yang dinahkodai PK Ojong dan Jakob Oetama. Ketiga surat kabar itu diterbitkan untuk mengimbangi pers PKI.
• Masa transisi kedua (1965-1974)
Masa ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde baru yang anti-komunis.. pada masa awal pemerintahan orde baru, pers yang pro-PKI mulai diberangus dan pemerintah menghidupkan kembali beberapa surat kabar yang diberangus pada masa Soekarno seperti surat kabar Indonesia raja dan merdeka.
Pada awal masa orde baru pers cukup menikmati kebebasannya, namun memasuki tahun 1970-an pemerintah orde baru mulai bersikap lain. Pemerintah mulia melakukan control terhadap persmisalnya tampak pada sikap campur tangan terhadap PWI untuk mendesakkan kepentingannya sehingga PWI "besikap baik" kepada pemerintah. Selain itu pemerintah tetap memberlakukan sistem perizinan pers pada era Soekarno. Dengan system tersebut, pemerintah dapat sewaktu-waktu bias mencabut izin penerbitan pers yang dianggap "menggu jalannya pemerintahan".
• Era bisnis (1974-1988)
Mulai pertengahan tahun 1970-an pers makin tampil sebagai sebuah industri. Hal ini karena pemerintah orde baru berhasil melakukan perbaikan ekonomi yang berdampak pada tingkat daya beli masyarakat.
Tetapi pada sisi lain terjadi peningkatan control pemerintah terhadap pers. Sikap pemerintah itu semakin jelas ketika terjadi peristiwa kerusuhan malapetaka 15 januari 1974 (Malari). Pasca kerusuhan tersebut pemerintah menghentikan secara tetap 12 surat kabar yang memberitakan peristiwa tersebut. Pembredelan pun terus terjadi. Hal tersebut membuat terjadinya pergeseran sikap pers menjadi lebih hati-hati karena mereka takut dibredel. Hal ini guna menyelamatkan kelangsungan bisnis mereka.
• Masa transisi ketiga (1989-1999)
Orde baru mulai menunjukan sedikit perubahan pada penghujung 1980-an pemicunya adalah pidato perpisahan duta besar AS, Paul Wolfowitz pada 11 mei 1989 beliau menyatakan bahwa deregulasi dalam bidang ekonomi perlu diikuti keterbukaan politik.pidato tersebut menjadi diskusi public.
Namun pers masih merasa takut untuk bersikap kritis, barulah pada tahun 1991 pers mulai berani memanfaatkan keterbukaan politik itu. Majalah Editor memuat tulisan Ben Anderson, seorang indonesianis yang masuk dalam daftar hitam orde baru.
Keberanian pers untuk memanfaatkan transisi keterbukaan politik makin menguat pada tahun 1993. pers mulai berani menyajikan laporan mengenai kasus politik yang sensitive seperti demonstrasi, penggusuran, pembunuhan aktifis, bahkan tuntutan mahasiswa kepada MPR untuk mengevaluasi kinerja presiden Soeharto.
Tetapi era keterbukaan pers tersebut hanya berjalan sebentar, pada tanggal 21 juni 1994 pemerintah membredel sekaligus tiga media massa terkemuka yaitu : Tempo,Editor dan Detik.
Demikianlah sepanjang tahun 1990-an pers berada pada era transisi menuju kebebasan. Tanggal 21 Mei 1998, penguasa orde baru turun dari kekuasaannya dan fajar baru bagi kehidupan pers pun mulai menyingsing.
• Era reformasi (1999-sekarang)
Penantian panjang pers Indonesia untuk bias menikmati kebebasan akhirnya terwujud juga . pemerintahan B.J. Habibie mempunyai andil besar dalam menumbuhkan kebebasan pers.ketika itu menteri perizinan Junus Josfiah, segera merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan mencabut ketentuan wadah tunggal organisasi wartawan. SIUPP menjadi begitu mudah diperoleh. Selain itu jurnalisme radiopun mulai tumbuh demikian pula televise swasta.
Kebijakan tentang pers pun semakin kokoh dengan lahirnya UU Pers No 40 Th 1999 pada tanggal 23 september 1999. salah stu poin terpentingnya adalah dihapuskannya SIUPP, jaminan hak atas informasi dan perlindungan hokum bagi wartawan.
Menurut Agus Sudibyo, kebebasan pers tersebut merupakan pencapaian tertinggi reformasi.
Namun kebebasan pers tersebut tidak dibarengi dengan tanggung jawab besar dari para pekerja pers/ oleh sebab itu Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan berupaya merumuskan Kode etik guna menjadi patokan kerja jurnalistik bagi seluruh organisasi wartawan. Setelah melalui proses yang cukup panjang disepakatilah kode etik wartawan Indonesia (KEWI) yang ditandatangani oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada tanggal 6 agustus 1999. dan pada 14 maret 2006 berhasil disepakati Kode Etik Jurnalistik sebagai pengganti KEWI.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab
 Teori tentang pers
Menurut Fredrick S.Siebert(1963) pers tidak hidup dalam situasi kosong , pers hidup dalam masyarakat/Negara dengan sisitem politik tertentu. Dan kehidupan pers dapat dibedakan dalam empat teori yaitu: Teori Otoritarian, Teori Libertarian, Teori Soviet, dan Teori Tanggung Jawab Sosial.
Teori otoritarian berpendirian bahwa pers harus dikuasai oleh Negara. Pers selamanya tunduk pada panguasa, pers merupakan media penguasa untuk menyampaikan informasi yang dianggap perlu diketahui oleh masyarakat.
Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoritarian. Menurut teori ini setiap indivudu memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah oleh karena itu tidak boleh ada pambatasan keluar dan masuknya informasi dari seluruh penjuru dunia.
Teori soviet yaitu pers dimilki oleh Negara dan berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja. Teori ini mirip dengan teori otoritarian namun ada dua hal yang membedakannya. Pertama, pers dapat mengatur sendiri isi pesan yang akan disampaikan oleh publik. Kedua, model soviet memiliki tanggung jawab tertentu untuk memenuhi harapan publik.
Teori tanggung jawab sosial yaitu menuntut jurnalis untuk memiliki tanggung jawab baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat, teori ini muncul karena adanya kekecewaan kepeda teori libertarian.
 Kebebasan dan tanggung jawab pers
Pers Indonesia lebih condong pada teori tanggung jawab sosial daripada teori libertarian. Hal ini sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
Kebebasan pers yang ada harus diimbangi dengan kewajiban tertentu, yaitu:
1. memberitakan dan opini dengan menghormati norma agam dan kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah
2. melayani hak jawab
3. melayani hak tolak
4. memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik
 Dewan pers dan kode etik jurnalistik
Di Indonesia rambu-rambu tentang tanggung jawab sosial pers di atur dalam kode etik jurnalistik. Selain itu dibentuk pula Dewan pers yaitu sebuah dewan yang bersifat independent yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers, tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Keanggotaan dewan pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapaun fungsi Dewan pers adalah:
• Melakukan pengkajian utuk pengembngan pers
• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
• Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
• Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah
• Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
• Mendata perusahaan pers

Evaluasi atas kebebasan pers di Indonesia
1. Pengendalian kebebasan pers
empat faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers
 Distorsi peraturan perundang-undangan
Pengendalain kebebasn pers dilakukan pemerintah melalui distorsi peraturan perundang-undangan, di era reformasi sekarang ini meskipun UU No 40 tahun 1999 teteng pers memberikan jaminan kebebasan kepada pers, bukan tidak mungkin suatu ketika kebebasan tersebut dikurang atau mungkin dihilangkan. Oleh karena itu upaya untuk mencermati dan mengkritisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kebebasan pers perlu terus menerus dilakukan.
 Perilaku aparat
Pada masa orde baru ada beragam perilaku aparat yang berusaha mengendalikan kebebasan pers, namun meskipun sudah ada UU No 40 tahun 1999 perilaku aparat yang berusaha mengendalaikan kebebasan pers tetap saja ada. Ironisnya meskipun sejumlah wartawan mendapat perlakuan kekerasan, sanagt sedikit kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani oleh polisi.
 Pengadilan massa
Kebebasan pers yang dijamin oleh UU No 40 tahun 1999 ternyata digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh sebagian media massa. Kebebasan tersebut digunakan untuk mengumbar sensasi, isu, rumor, dugaan, penghinaan bahkan hujatan dimuat begitu saja.
Akibatnya sejumlah individu masyarakat yang merasa dirugikan atas pamberitaan tersebut menghukum pers dengan cara kekerasan, seharusnya hal tersebut tidak semestinya terjadi karena adanya Hak jawab. Namun sangat jarang yang menggunakan hak jawabnya untuk menyelesaikan masalah.
 Perilaku pers sendiri
Pengendalian kebebasan pers tidak hanya berdasar pada faktor-faktor luar,namun juga bersumber pada perusahaan per situ sendiri. Hal ini karena pada umumnya pers telah tumbuh menjadi industri yang mampu mendatangkan keuntungan sangat besar. Perolehan laba menjadi lebih diutamakan daripada penyajain berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik.
2. Penyalahgunaan kebebasan pers
Bentuk bentuk penyalahgunaan pers ini bias bermacam-macam, seperti: penyajian informasi yang tidak akurat, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebar kebohongan, pornografi, mengeksploitasi kekerasan, dan lain-lain.
Dampaknya adalah kerugian masyarakat dan pemerintah. Kerugian bagi masyarakat : tidak memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, bahkan bisa terjadi kecurigaan dan memicu konflik. Kerugian bagi pemerintah: kebijakan/ aktifitas pemerintah tidak dapat diberitaka secara akurat, muncul penentangan masyarakat yang tidak didasarkan pada fakta yang benar. Selian itu banyak pihak-pihak tetentu yang dirugikan karena menjadi focus pemberutaan yang tidak benar.
Jadi dampak penyalahgunaan pers adalah tidak berjalannya fungsi dan peranan pers secara benar.

globalisasi

GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA

Oleh:

Dita Indah Purnama
4115070200
PKn Reg 2007


Pengertian Globalisasi
 Globalisasi berasal dari kata “globe” yang artinya dunia
 Atau berasal dari kata global artinya secara keseluruhan
 Globalisasi artinya proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata

DAMPAK GLOBALISASI

Dampak Negatif Globalisasi
Dampak terhadap :
1. Perilaku masyarakat
Contoh : dalam hal makanan, dalam hal pakaian(gaya rambut dan aksesoris), model rumah, transportasi dan informasi

2. Sektor keuangan
Sebagian besar perekonomian dunia dikuasai dan dikendalikan oleh spekulan dan pemilik modal. Mereka bertindak sebagai hakim, menghukum Negara-negara yang yang tidak memihak pasar.
Adanya krisis ekonomi yang terjadi sjak tahun1997 hingga saat ini merupakan salah satu proses globalisasi

3. Perusahaan kecil dan menengah
Terancamnya perusahaan kecil dan menengah dalam negeri akibat kalah bersaing dalam mutu produk dan modal yang dibawa oleh perusahaan mancanegara

4. Tenaga kerja
Karena adanya kemajuan teknologi, sehingga proses produksi dapat dilakukan oleh mesin sehingga cukup membutuhkan sedikit pekerja.
Ahli ekonomi memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, kebutuhan barang dan jasa dapat dipenuhi 20% aktifitas ekonomi berarti 80% angkatan kerja akan menganggur secara langsung maupun terselubung.
Diperkirakan pada tahun 2020 akan terjadi perpindahan tenaga kerja antar negar secara bebas jika globalisasi berjalan mulus. Tentu hal ini akan menimbulkan persaingan tenaga kerja dalam negeri yang akan berdampak adanya konflik social.
Semakin tingginya tingkat globalisasi, pabrik-pabrik industri bertaraf internasional akan semakin mudah dipindahkan ke Negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya alamnya dan upah kerja yang lebih rendah. Hal ini akan mengakibatkan banyak tenaga kerja di negar maju yang kehilangan pekerjaannya.

5. Para buruh dan Negara berkembang
Karena sebagian perusahaan multinasional, para pemilik modal, para menejer dan para professional lebih banyak mengeruk keuntungan. Karena itu para buruh terutama yang berada di negar-negar berkembang sering terlilit dengan berbagai utang yang dibebankan oleh Bank dunia dan International Monetary Fund (IMF). Selain itu pengurangan bentuk subsidi terutama untuk bahanbakar minyak dan listrik, jelas sangat memberatkan beban perekonomian rakyat miskin.

6. Tatanan social
Globalisasi condong kearah kapitalis yang sangat individualis dan ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sehingga mengabaikan solidaritas social, sehingga bersikap mas bodoh terhadap masa bodoh dengan lingkungan sekitarnya. Dan rasa kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi cirri khas menjadi semakin tipis terkikis kapitalis

7. Pertanian
Tanah yang luas untuk pertanian menjadi berkurang oleh adanya perusahaan dan gedung-gedung

8. Lingkungan
Perusahaan dan pabrik menghasilkan limbah. Limbah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Mengganggu lahan subur, merusak tempat hidup hewan ddan merusak kesehatan manusia.

Dampak positif Globalisasi
 Kemajuan teknologi informasi yang berdampak terhadap perekonomian antara lain dapat menekan biaya transportasi barang dan manusia
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja karena adanya kebijakan yang dapat menopang perdagangan internasional adalah membuka pasar domestic terhadap penanaman modal asing
 Mengikis sistem pemerintahan yang otoriter dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga terbentuk system pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa.
Masuknya teknologi canggih yang dapat dijadikan sebagai wahan pendidikan bagi tenag kerja domestic untuk mentransfer teknologi tersebut
 Mengurangi pengangguran dengan adanya lapangan kerja dari peruasahaan asing
 Menambah sumber keuangan Negara karena adanya perusahaan asing. Baik dari pajak maupun dari pembelian barang-barang serta jasa. Pemasukan tersebut dikelola oleh pemerintah sehingga menjadi devisa. Modal bisa juga didapat dari prusahaan asing seperti : pabrik pupuk iskandar muda yang ada di Aceh. Merupakan hasil patungan dengan Negara-negara anggota asean



MENYIKAPI GLOBALISASI
Persiapan Indonesia menghadapi Globalisasi
 Keadaan Ekonomi
Laporan Bank dunia 1999/2000 bahwa kondisi keuangan Indonesia masih sangat rendah, pendapatan perkapita masih sangat jauh dari memadai. Selain itu produksi pertanian masih sangat tertinggal dari negar-negara lain.
Kesiapan Indonesia juga masih sangat lemah diukur dari seperti ekspor, impor, cadangan devisa, penanaman modal asing dan pasar modal.
Atas dasar kenyataan itu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia akan sangat lemah secara fisik maupun mental dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas yang akan mulai pada tahun 2020

 Keadaan stabilitas politik dan keamanan
Untuk menarik minat para investor diperlukan kondisi perekonomian yang aman dan stabil.
Gangguan keamanan terhadap industri-industri asing sangat berdampak pada iklim investasi di Indonesia..
Nasib tenaga kerja buruh masih sangat memprihatinkan, dengan belum adanya pengakuan mitra kerja, namun masih sebagai faktor produksi.

 Pendidikan
Salah stu yang dibutuhkan dalam perekonomian global adalah kecerdasan dan kreatifitas yang dapat diperoleh melalui pendidikan

 Memperkuat pasar dalam Negeri
Perekonomian yang kuat adalah yang didukung oleh kekuatan pasar domestic. Jadi pemerintah harus memberdayakan usaha kecil dan menengah melalui koperasi.

 Otonomi daerah
Dengan kewenagan yangt diemban, tiap daerah dapat lebih leluasa menaggapi tantangan dan peluang yang ada termasuk globalisasi


Menyikapi Pengaruh Globalisasi
 Menyeleksi budaya asing yang masuk
 Tidak meninggalkan budaya-budaya luhur bangsa kita
 Tetap mengikuti perkembangan informasi dan teknologi agar kita bisa tetap maju dan tidak tertinggal
 Tidak asal menggunakan barang-barang luar negeri apalagi kalau kita bisa membuatnya sendiri itu bahkan lebih baik
 Penemuan ilmiah harus dipatenkan sebagai hak cipta. Seperti karya ilmiah terapan (biodiesel, mesin penghancur gabah)


Terima Kasih