Minggu, 07 Juni 2009

peranan pers

PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

☺ Pengertian pers
☺ Fungsi dan peranan pers
☺ Perkembangan pers di Indonesia
☺ Pers yang bebas dan bertanggung jawab
☺ Evaluasi atas kebebasan pers di Indonesia

Pengertian pers
• Pers berasal dari kata persen (belanda) atau press (inggris) yang berarti menekan
• Menurut UU No. 440 Th 1999 Tentang pers pasal 1 butir 1 “ pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta gambar dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”
• Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik
• Dalam arti sempit pers merujuk pada wahana/ media komunikasi massa

Fungsi Pers dan Peranan Pers
1. Fungsi pers menurut UU pers adalah : sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial dan lembaga ekonomi.
2. Sebagai media/sarana pendidikan, pers berperan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 b,c,e)
3. Peranan pers tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat demokrasi, seperti yang di ungkapkan oleh Robert A. Dahl dalam bukunya “perihal demokrasi” (On Democracy)
4. Dalam masyarakat demokrasi pers berperan sebagai media untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat

Perkembangan pers di Indonesia
• Era Kolonial (1744-1900)
Dunia pers pada masa colonial dimulai pada masa pemerintahan gubernur jendral Gustaaf Willem Baron van Imhoff. Ketika itu terbit surat kabar pertama pada 7 agustus 1744 di Batavia yaitu bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen namun surat kabar ini hanya bertahan selama 2 tahun karena dilarang pemerintahan VOC.
Selama kurun waktu 1744-1854 surat kabar cenderung dimiliki oleh orang eropa, belanda.
Barulah pada kurun waktu sesudah itu mulai muncul surat kabar berbahasa melayu seperti slompret melajo. Parker (1982) mencatat bahwa sejak 1850-an ada sebanyak 30 surat kabar yang diterbitkan di hindia belanda. Peraturan pertama pemerintah kolonial tentang pers adalah peraturan barang cetakan pada tahun 1856 dan diperbaiki pada tahun 1906. ketentuan tersebut berisi tentang sensor preventif untuk mengawasi tulisan yang akan dimuat kedalam surat kabar.
• Era Perjuangan Kaum Nasionalis (1900-1942)
Menurut Yasuo Hanazaki (1988) era ini ditandai dengan terbitnya medan prijaji, surat kabar ii dibiayai, disunting dan diterbitkan sendiri oleh orang-orang Indonesia. Oleh sebab itu medan prijaji dianggap sebagai tonggak lahirnya pers nasional.
Namun menurut Takashi Shiraishi (1997) surat kabar pertama yang dibiayai, disunting dan diterbitkan oleh bumiputera bukanlah medan prijaji melainkan Soenda Berita. Surat kabar soenda berita didirikan pada tahun 1903 dan dpimpin oleh Raden Mas Tirtoadisuryo, seorang wartawan muda berusia 21 tahun. Soenda berita dikelola oleh Tirtoadisuryo dengan dibantu keuangan oleh R.A.A. Prawiradiredja. Selanjutnya baru pada tahun 1907 Tirtoadisuryo mendirikan medan prijaji yang kemudian menjadi surat kabar yang berpengaruh pada zamannya.
Pasca munculnya medan prijaji muncul dan berkembang pula model pers yang berafiliasi pada aliran politik atau organisasi tertentu.ementara itu sikap pemerintah colonial cenderung berusaha membatasi ruang gerak pers. Pada tahun 1918 dalam KUHP (wet boek van stafrecht) dicantumkan pasal-pasal pidana yang mengekang kehidupan pers. Pasal-pasal tersebut dikenal dengan nama Haatzaai artikelen. Selanjutny pada tanggal 7 september pemerintah mengeluarkan Persbreidel Ordonnantie. Peraturan ini memberi hak pada gubernur jendral untuk melarang terbit penerbitan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Akibatnya antara tahun 1931-1936 tidak kuang dari 27 surat kabar kaum nasionalis diberangus.
• Masa transisi pertama (1942-1945)
Pada masa ini Indonesia berada pada masa penjajahan jepang. Kehidupan pers diatur dalam UU No. 16 yang memberlakukan system lisensi dan sensor preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki izin terbit serta melarang penerbitan yang memusuhi jepang. Aturan itu masih diperkuat lagi dengan menempatkan shidooin (penasihat) dalam redaksi surat kabar. Penasihat ini bertugas untuk mengontrol dan melakukan sensor.
Berdasarkan Undang-undang tersebut banyak surat kabar yang dibredel. Selanjutnya pemerintahan jepang mendirikan surat kabar jawa Shimbun Ka dan membentuk kantor berita Domei.
• Era pers partisan (1945-1957)
Pada wal kemerdekaan ada tig jenis surat kabar yang diterbitkan di Indonesia yakni surat kabar Republiken, surat kabar Belanda, Surat kabar Cina.
Surat kabar republiken yakni surat kabat yang anti-penjajah jepang dan belanda serta mengobarkan kemerdekaan seperti : berita Indonesia, merdeka, ra'jat dan independent.
Surat kabar belanda yaitu surat kabar yang menyuarakan kepentingan penjajah belanda seperti : fadjar, soeloeh rakjat, pelita rakjat, padjajaran.
Surat kabar Cina yaitu surat kabar yang dikelola oleh komunitas Cina, umumnya surat kabar ini pro-Belanda seperti : Sumatera Bin Po, New China Times, Sin po, Sin Min.
• Era pers terpimpin (1957-1965)
Pada 28 oktober 1956, presiden Soekarno mengemukakan untuk mengakhiri demokrasi liberal dan menggantinya dengan demokrasi tepimpin. Dan pada tanggal 5 juli 1959 Soekarno mengeluarka Dekrit untuk kembalai ke UUD 1945.
Era pengekangan pers pun dimulai, pada tanggal 12 oktober 1960 Soekarno mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan surat izin terbit (SIT). SIT diperoleh jika pers memenuhi persyaratan antara lain: loyal kepada manifesto politik Soekarno, bersedia menaati peraturan Panglima perang tertinggi No 10 tahun 1960, serta bersedia menandatangani perjanjian pemenuhan kewajiban yang berisi 19 pasal.
Untuk mengelurkan control terhadap pers, Soekarno mengelurkan berbagai kebijakan antara lain : menempatkan percetakan swasta dalam pengawasan pemerintah, memberi menteri menerangan untuk menyusun pedoman pers, serta menasionalisasi Kantor berita antara.
Karena pengaruh PKI sangat besar, kantor berita antara dikuasai oleh orang-orang PKI mak berita-berita yang keluar pun pro-PKI.pengaruh politik PKI semakin meluas dan berdampak pula pada menguatnya surat kabar PKI, Harian Rakyat.
Untuk mengimbangi pengaruh PKI, sejumlah insane pers seperti Adam Malik dan BM. Diah dengan dukungan militer membentuk Barisan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Para wartawan yang tergabung dalam BPS berusaha menentang PKI. Namun karena Soekarno cenderung pro-PKI, BPS dilarang dan sebanyak 27 surat kabar pro-BPS dilarang terbit.
Pada tahun 1965 angkatan bersenjata menerbitkan surat kabar Berit Yudha dan Angkatan Bersenjata. Pada 28 juli 1965 terbit pula surat kabar Kompas, yang dinahkodai PK Ojong dan Jakob Oetama. Ketiga surat kabar itu diterbitkan untuk mengimbangi pers PKI.
• Masa transisi kedua (1965-1974)
Masa ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde baru yang anti-komunis.. pada masa awal pemerintahan orde baru, pers yang pro-PKI mulai diberangus dan pemerintah menghidupkan kembali beberapa surat kabar yang diberangus pada masa Soekarno seperti surat kabar Indonesia raja dan merdeka.
Pada awal masa orde baru pers cukup menikmati kebebasannya, namun memasuki tahun 1970-an pemerintah orde baru mulai bersikap lain. Pemerintah mulia melakukan control terhadap persmisalnya tampak pada sikap campur tangan terhadap PWI untuk mendesakkan kepentingannya sehingga PWI "besikap baik" kepada pemerintah. Selain itu pemerintah tetap memberlakukan sistem perizinan pers pada era Soekarno. Dengan system tersebut, pemerintah dapat sewaktu-waktu bias mencabut izin penerbitan pers yang dianggap "menggu jalannya pemerintahan".
• Era bisnis (1974-1988)
Mulai pertengahan tahun 1970-an pers makin tampil sebagai sebuah industri. Hal ini karena pemerintah orde baru berhasil melakukan perbaikan ekonomi yang berdampak pada tingkat daya beli masyarakat.
Tetapi pada sisi lain terjadi peningkatan control pemerintah terhadap pers. Sikap pemerintah itu semakin jelas ketika terjadi peristiwa kerusuhan malapetaka 15 januari 1974 (Malari). Pasca kerusuhan tersebut pemerintah menghentikan secara tetap 12 surat kabar yang memberitakan peristiwa tersebut. Pembredelan pun terus terjadi. Hal tersebut membuat terjadinya pergeseran sikap pers menjadi lebih hati-hati karena mereka takut dibredel. Hal ini guna menyelamatkan kelangsungan bisnis mereka.
• Masa transisi ketiga (1989-1999)
Orde baru mulai menunjukan sedikit perubahan pada penghujung 1980-an pemicunya adalah pidato perpisahan duta besar AS, Paul Wolfowitz pada 11 mei 1989 beliau menyatakan bahwa deregulasi dalam bidang ekonomi perlu diikuti keterbukaan politik.pidato tersebut menjadi diskusi public.
Namun pers masih merasa takut untuk bersikap kritis, barulah pada tahun 1991 pers mulai berani memanfaatkan keterbukaan politik itu. Majalah Editor memuat tulisan Ben Anderson, seorang indonesianis yang masuk dalam daftar hitam orde baru.
Keberanian pers untuk memanfaatkan transisi keterbukaan politik makin menguat pada tahun 1993. pers mulai berani menyajikan laporan mengenai kasus politik yang sensitive seperti demonstrasi, penggusuran, pembunuhan aktifis, bahkan tuntutan mahasiswa kepada MPR untuk mengevaluasi kinerja presiden Soeharto.
Tetapi era keterbukaan pers tersebut hanya berjalan sebentar, pada tanggal 21 juni 1994 pemerintah membredel sekaligus tiga media massa terkemuka yaitu : Tempo,Editor dan Detik.
Demikianlah sepanjang tahun 1990-an pers berada pada era transisi menuju kebebasan. Tanggal 21 Mei 1998, penguasa orde baru turun dari kekuasaannya dan fajar baru bagi kehidupan pers pun mulai menyingsing.
• Era reformasi (1999-sekarang)
Penantian panjang pers Indonesia untuk bias menikmati kebebasan akhirnya terwujud juga . pemerintahan B.J. Habibie mempunyai andil besar dalam menumbuhkan kebebasan pers.ketika itu menteri perizinan Junus Josfiah, segera merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan mencabut ketentuan wadah tunggal organisasi wartawan. SIUPP menjadi begitu mudah diperoleh. Selain itu jurnalisme radiopun mulai tumbuh demikian pula televise swasta.
Kebijakan tentang pers pun semakin kokoh dengan lahirnya UU Pers No 40 Th 1999 pada tanggal 23 september 1999. salah stu poin terpentingnya adalah dihapuskannya SIUPP, jaminan hak atas informasi dan perlindungan hokum bagi wartawan.
Menurut Agus Sudibyo, kebebasan pers tersebut merupakan pencapaian tertinggi reformasi.
Namun kebebasan pers tersebut tidak dibarengi dengan tanggung jawab besar dari para pekerja pers/ oleh sebab itu Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan berupaya merumuskan Kode etik guna menjadi patokan kerja jurnalistik bagi seluruh organisasi wartawan. Setelah melalui proses yang cukup panjang disepakatilah kode etik wartawan Indonesia (KEWI) yang ditandatangani oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada tanggal 6 agustus 1999. dan pada 14 maret 2006 berhasil disepakati Kode Etik Jurnalistik sebagai pengganti KEWI.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab
 Teori tentang pers
Menurut Fredrick S.Siebert(1963) pers tidak hidup dalam situasi kosong , pers hidup dalam masyarakat/Negara dengan sisitem politik tertentu. Dan kehidupan pers dapat dibedakan dalam empat teori yaitu: Teori Otoritarian, Teori Libertarian, Teori Soviet, dan Teori Tanggung Jawab Sosial.
Teori otoritarian berpendirian bahwa pers harus dikuasai oleh Negara. Pers selamanya tunduk pada panguasa, pers merupakan media penguasa untuk menyampaikan informasi yang dianggap perlu diketahui oleh masyarakat.
Teori libertarian merupakan kebalikan dari teori otoritarian. Menurut teori ini setiap indivudu memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah oleh karena itu tidak boleh ada pambatasan keluar dan masuknya informasi dari seluruh penjuru dunia.
Teori soviet yaitu pers dimilki oleh Negara dan berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja. Teori ini mirip dengan teori otoritarian namun ada dua hal yang membedakannya. Pertama, pers dapat mengatur sendiri isi pesan yang akan disampaikan oleh publik. Kedua, model soviet memiliki tanggung jawab tertentu untuk memenuhi harapan publik.
Teori tanggung jawab sosial yaitu menuntut jurnalis untuk memiliki tanggung jawab baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat, teori ini muncul karena adanya kekecewaan kepeda teori libertarian.
 Kebebasan dan tanggung jawab pers
Pers Indonesia lebih condong pada teori tanggung jawab sosial daripada teori libertarian. Hal ini sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
Kebebasan pers yang ada harus diimbangi dengan kewajiban tertentu, yaitu:
1. memberitakan dan opini dengan menghormati norma agam dan kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah
2. melayani hak jawab
3. melayani hak tolak
4. memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik
 Dewan pers dan kode etik jurnalistik
Di Indonesia rambu-rambu tentang tanggung jawab sosial pers di atur dalam kode etik jurnalistik. Selain itu dibentuk pula Dewan pers yaitu sebuah dewan yang bersifat independent yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers, tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Keanggotaan dewan pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapaun fungsi Dewan pers adalah:
• Melakukan pengkajian utuk pengembngan pers
• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
• Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
• Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah
• Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun aturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
• Mendata perusahaan pers

Evaluasi atas kebebasan pers di Indonesia
1. Pengendalian kebebasan pers
empat faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers
 Distorsi peraturan perundang-undangan
Pengendalain kebebasn pers dilakukan pemerintah melalui distorsi peraturan perundang-undangan, di era reformasi sekarang ini meskipun UU No 40 tahun 1999 teteng pers memberikan jaminan kebebasan kepada pers, bukan tidak mungkin suatu ketika kebebasan tersebut dikurang atau mungkin dihilangkan. Oleh karena itu upaya untuk mencermati dan mengkritisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kebebasan pers perlu terus menerus dilakukan.
 Perilaku aparat
Pada masa orde baru ada beragam perilaku aparat yang berusaha mengendalikan kebebasan pers, namun meskipun sudah ada UU No 40 tahun 1999 perilaku aparat yang berusaha mengendalaikan kebebasan pers tetap saja ada. Ironisnya meskipun sejumlah wartawan mendapat perlakuan kekerasan, sanagt sedikit kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani oleh polisi.
 Pengadilan massa
Kebebasan pers yang dijamin oleh UU No 40 tahun 1999 ternyata digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh sebagian media massa. Kebebasan tersebut digunakan untuk mengumbar sensasi, isu, rumor, dugaan, penghinaan bahkan hujatan dimuat begitu saja.
Akibatnya sejumlah individu masyarakat yang merasa dirugikan atas pamberitaan tersebut menghukum pers dengan cara kekerasan, seharusnya hal tersebut tidak semestinya terjadi karena adanya Hak jawab. Namun sangat jarang yang menggunakan hak jawabnya untuk menyelesaikan masalah.
 Perilaku pers sendiri
Pengendalian kebebasan pers tidak hanya berdasar pada faktor-faktor luar,namun juga bersumber pada perusahaan per situ sendiri. Hal ini karena pada umumnya pers telah tumbuh menjadi industri yang mampu mendatangkan keuntungan sangat besar. Perolehan laba menjadi lebih diutamakan daripada penyajain berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik.
2. Penyalahgunaan kebebasan pers
Bentuk bentuk penyalahgunaan pers ini bias bermacam-macam, seperti: penyajian informasi yang tidak akurat, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebar kebohongan, pornografi, mengeksploitasi kekerasan, dan lain-lain.
Dampaknya adalah kerugian masyarakat dan pemerintah. Kerugian bagi masyarakat : tidak memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, bahkan bisa terjadi kecurigaan dan memicu konflik. Kerugian bagi pemerintah: kebijakan/ aktifitas pemerintah tidak dapat diberitaka secara akurat, muncul penentangan masyarakat yang tidak didasarkan pada fakta yang benar. Selian itu banyak pihak-pihak tetentu yang dirugikan karena menjadi focus pemberutaan yang tidak benar.
Jadi dampak penyalahgunaan pers adalah tidak berjalannya fungsi dan peranan pers secara benar.

globalisasi

GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA

Oleh:

Dita Indah Purnama
4115070200
PKn Reg 2007


Pengertian Globalisasi
 Globalisasi berasal dari kata “globe” yang artinya dunia
 Atau berasal dari kata global artinya secara keseluruhan
 Globalisasi artinya proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata

DAMPAK GLOBALISASI

Dampak Negatif Globalisasi
Dampak terhadap :
1. Perilaku masyarakat
Contoh : dalam hal makanan, dalam hal pakaian(gaya rambut dan aksesoris), model rumah, transportasi dan informasi

2. Sektor keuangan
Sebagian besar perekonomian dunia dikuasai dan dikendalikan oleh spekulan dan pemilik modal. Mereka bertindak sebagai hakim, menghukum Negara-negara yang yang tidak memihak pasar.
Adanya krisis ekonomi yang terjadi sjak tahun1997 hingga saat ini merupakan salah satu proses globalisasi

3. Perusahaan kecil dan menengah
Terancamnya perusahaan kecil dan menengah dalam negeri akibat kalah bersaing dalam mutu produk dan modal yang dibawa oleh perusahaan mancanegara

4. Tenaga kerja
Karena adanya kemajuan teknologi, sehingga proses produksi dapat dilakukan oleh mesin sehingga cukup membutuhkan sedikit pekerja.
Ahli ekonomi memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, kebutuhan barang dan jasa dapat dipenuhi 20% aktifitas ekonomi berarti 80% angkatan kerja akan menganggur secara langsung maupun terselubung.
Diperkirakan pada tahun 2020 akan terjadi perpindahan tenaga kerja antar negar secara bebas jika globalisasi berjalan mulus. Tentu hal ini akan menimbulkan persaingan tenaga kerja dalam negeri yang akan berdampak adanya konflik social.
Semakin tingginya tingkat globalisasi, pabrik-pabrik industri bertaraf internasional akan semakin mudah dipindahkan ke Negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya alamnya dan upah kerja yang lebih rendah. Hal ini akan mengakibatkan banyak tenaga kerja di negar maju yang kehilangan pekerjaannya.

5. Para buruh dan Negara berkembang
Karena sebagian perusahaan multinasional, para pemilik modal, para menejer dan para professional lebih banyak mengeruk keuntungan. Karena itu para buruh terutama yang berada di negar-negar berkembang sering terlilit dengan berbagai utang yang dibebankan oleh Bank dunia dan International Monetary Fund (IMF). Selain itu pengurangan bentuk subsidi terutama untuk bahanbakar minyak dan listrik, jelas sangat memberatkan beban perekonomian rakyat miskin.

6. Tatanan social
Globalisasi condong kearah kapitalis yang sangat individualis dan ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sehingga mengabaikan solidaritas social, sehingga bersikap mas bodoh terhadap masa bodoh dengan lingkungan sekitarnya. Dan rasa kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi cirri khas menjadi semakin tipis terkikis kapitalis

7. Pertanian
Tanah yang luas untuk pertanian menjadi berkurang oleh adanya perusahaan dan gedung-gedung

8. Lingkungan
Perusahaan dan pabrik menghasilkan limbah. Limbah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Mengganggu lahan subur, merusak tempat hidup hewan ddan merusak kesehatan manusia.

Dampak positif Globalisasi
 Kemajuan teknologi informasi yang berdampak terhadap perekonomian antara lain dapat menekan biaya transportasi barang dan manusia
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja karena adanya kebijakan yang dapat menopang perdagangan internasional adalah membuka pasar domestic terhadap penanaman modal asing
 Mengikis sistem pemerintahan yang otoriter dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga terbentuk system pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa.
Masuknya teknologi canggih yang dapat dijadikan sebagai wahan pendidikan bagi tenag kerja domestic untuk mentransfer teknologi tersebut
 Mengurangi pengangguran dengan adanya lapangan kerja dari peruasahaan asing
 Menambah sumber keuangan Negara karena adanya perusahaan asing. Baik dari pajak maupun dari pembelian barang-barang serta jasa. Pemasukan tersebut dikelola oleh pemerintah sehingga menjadi devisa. Modal bisa juga didapat dari prusahaan asing seperti : pabrik pupuk iskandar muda yang ada di Aceh. Merupakan hasil patungan dengan Negara-negara anggota asean



MENYIKAPI GLOBALISASI
Persiapan Indonesia menghadapi Globalisasi
 Keadaan Ekonomi
Laporan Bank dunia 1999/2000 bahwa kondisi keuangan Indonesia masih sangat rendah, pendapatan perkapita masih sangat jauh dari memadai. Selain itu produksi pertanian masih sangat tertinggal dari negar-negara lain.
Kesiapan Indonesia juga masih sangat lemah diukur dari seperti ekspor, impor, cadangan devisa, penanaman modal asing dan pasar modal.
Atas dasar kenyataan itu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia akan sangat lemah secara fisik maupun mental dalam menghadapi persaingan perdagangan bebas yang akan mulai pada tahun 2020

 Keadaan stabilitas politik dan keamanan
Untuk menarik minat para investor diperlukan kondisi perekonomian yang aman dan stabil.
Gangguan keamanan terhadap industri-industri asing sangat berdampak pada iklim investasi di Indonesia..
Nasib tenaga kerja buruh masih sangat memprihatinkan, dengan belum adanya pengakuan mitra kerja, namun masih sebagai faktor produksi.

 Pendidikan
Salah stu yang dibutuhkan dalam perekonomian global adalah kecerdasan dan kreatifitas yang dapat diperoleh melalui pendidikan

 Memperkuat pasar dalam Negeri
Perekonomian yang kuat adalah yang didukung oleh kekuatan pasar domestic. Jadi pemerintah harus memberdayakan usaha kecil dan menengah melalui koperasi.

 Otonomi daerah
Dengan kewenagan yangt diemban, tiap daerah dapat lebih leluasa menaggapi tantangan dan peluang yang ada termasuk globalisasi


Menyikapi Pengaruh Globalisasi
 Menyeleksi budaya asing yang masuk
 Tidak meninggalkan budaya-budaya luhur bangsa kita
 Tetap mengikuti perkembangan informasi dan teknologi agar kita bisa tetap maju dan tidak tertinggal
 Tidak asal menggunakan barang-barang luar negeri apalagi kalau kita bisa membuatnya sendiri itu bahkan lebih baik
 Penemuan ilmiah harus dipatenkan sebagai hak cipta. Seperti karya ilmiah terapan (biodiesel, mesin penghancur gabah)


Terima Kasih